Aula Universitas
untuk Pemungutan Suara
Hal-hal yang harus diperhatikan saat pemungutan suara:
▲Dilarang membawa
masuk telepon selular dan kamera perekam ke dalam bilik pemungutan suara
▲Dilarang dengan sengaja
merobek surat suara
▲Dilarang membawa
keluar surat suara dari bilik pemungutan suara.
▲Dilarang
bersuara keras atau memprovokasi orang untuk melakukan atau tidak melakukan pemungutan
suara.
▲Dilarang membawa
senjata atau benda berbahaya lainnya
Prosedur pelaksanaan pemungutan
suara
Dilaksanakan sebagai berikut:
1.Membawa Kartu Tanda Penduduk, stempel dan surat
pemberitahuan pemungutan suara.
2.Keluarkan KTP untuk diperiksa oleh Petugas Pemungutan
Suara
3.Tanda tangan atau gunakan stempel untuk mengambil
surat suara
4.Saat berada dalam bilik suara, gunakan stempel
yang telah disediakan Komisi Pemilihan Pusat untuk menandai pilihan Anda. Tidak
diperkenankan menggunakan stempel pribadi.
5.Masukkan surat suara ke dalam kotak suara, isi
surat suara tidak boleh dilihat oleh orang lain.